RADAR JOGJA - Kasus viral kehilangan tumbler yang menyeret petugas KAI Commuter Line, Argi Budiansyah, kini berbuntut pada pelapor, Anita Dewi.
Setelah menuai kecaman publik, Anita disebut telah dipecat dari pekerjaannya di perusahaan pialang asuransi Daidan Utama.
Informasi tersebut diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi @daidanutama pada Kamis (27/11/2025).
Dalam unggahan itu tertulis, “Dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa per tanggal 27 November 2025 ybs sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami.”
Namun, alih-alih dianggap sebagai solusi, langkah perusahaan justru memicu kontroversi baru.
Banyak warganet mempertanyakan keabsahan surat pemecatan tersebut.
Penyebabnya, pengumuman itu tidak disertai kop surat resmi, tidak mencantumkan nama lengkap Anita, dan tanpa stempel maupun tanda tangan pihak berwenang.
Publik menduga pengumuman itu hanya upaya perusahaan meredam kemarahan warganet.
Sejumlah komentar warganet pun memenuhi kolom unggahan, carla menulis di kolom komentar akun Instagram Daidan Utama seperti ini, “Ini mah cari aman aja.. Kalau yg bener harus ada nama karyawannya sih, dan harus ada ttd atasan stempel perusahaan".
"Tidak ada ttd, tidak ada nama terkait, ga ada foto dan materai, masih meragukan surat pemecatannya," tulis akun Bang Ziz di kolom komentar Instagram Daidan Utama.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang menyoroti kejanggalan dalam surat pemecatan itu, kini publik menunggu pernyataan lanjutan dari pihak perusahaan maupun klarifikasi dari Anita Dewi terkait status pekerjaannya yang sebenarnya. (Silvia Oktaviani)