RADAR JOGJA - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa atas kasus korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa surat usulan atau permohonan dari DPR yang berisikan saran untuk menggunakan hak rehabilitasi.
Usulan tersebut dibahas dalam rapat terbatas Presiden dan jajarannya.
Terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst.
Tiga nama yang dimaksud adalah Ira Puspadewi yang merupakan Dirut PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP dan Harry Muhammad Adhi Caksono mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP.
Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden telah memberikan persetujuan terkait surat dokumen rehabilitasi.
Presiden akhirnya menandatangani dokumen tersebut pada Selasa (25/11/2025).
“Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulilah pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelas Prasetyo.
Ia juga menyebutkan bahwa surat rehabilitasi yang sudah ditandatangani Presiden akan diproses sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, langkah-langkah selanjutnya akan mengikuti prosedur resmi. (Priskila)