RADAR JOGJA – Nama Roy Suryo Notodiprojo kembali menghiasi pemberitaan nasional setelah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Penetapan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya usai penyelidikan intensif terhadap sejumlah tokoh publik dan aktivis yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait dokumen pendidikan kepala negara.
Roy Suryo dikenal luas sebagai pakar telematika yang kerap tampil di media untuk membahas isu teknologi informasi, multimedia, dan forensik digital.
Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Selain itu, ia memiliki latar belakang akademik dan aktif dalam berbagai forum diskusi kebijakan publik.
Dalam pernyataannya kepada media, Roy menyebut bahwa status tersnagka adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati.
“Saya senyum saja. Tersangka itu masih proses, belum tentu lanjut ke terdakwa,” ujarnya di kawasan Bareskim Polri.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari penyebaran Salinan fotokopi ijazah Presiden Jokowi yang dilegalisir saat pendaftaran Pilpres 2014.
Roy bersama timnya sempat mempresentasikan dokumen tersebut ke publik, yang kemudian memicu polemik dan pelaporan hukum.
Meski demikian, pihak kepolisian menilai langkah penetapan tersangka dilakukan secara professional dan berdasarkan bukti yang cukup.
Roy Suryo lahir di Yogyakarta dan memiliki gelar bangsawan Jawa.
Ia menempuh pendidikan tinggi bidang seni dan teknologi, serta aktif dalam dunia politik sejak awal 2000-an.
Meski kerap menuai kontroversi, ia tetap menjadi figure publik yang dikenal karena analisisnya di bidang digital dan komunikasi.
(Hanifah Okta)
Editor : Iwa Ikhwanudin