Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ahmad Sahroni Dapat Sanksi Terberat Usai Terbukti Langgar Etik, Pasrah Terima Putusan

Magang Radar Jogja • Sabtu, 8 November 2025 | 18:03 WIB
Ahmad Sahroni saat sidang putusan MKD DPR RI di Senayan, Jakarta.
Ahmad Sahroni saat sidang putusan MKD DPR RI di Senayan, Jakarta.

RADAR JOGJA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menunjukkan sikap dewasa usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik.

Ia menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan berjanji menjadikannya sebagai pembelajaran untuk memperbaiki diri.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), MKD DPR resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan kepada Sahroni.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, juga memutuskan nasib empat anggota dewan nonaktif lainnya, yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Setelah mempertimbangkan keterangan saksi serta saksi ahli, majelis membacakan amar putusan bagi masing-masing teradu.

Dalam pembacaan putusannya, Adang menyatakan bahwa Bendahara Umum Partai NasDem itu terbukti bersalah melanggar kode etik.

“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, non aktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem),” kata Adang dalam sidang.

Tak Terima Hak Keuangan Selama Nonaktif

Adang Daradjatun juga menegaskan bahwa sanksi penonaktifan membawa konsekuensi finansial.

Selama masa hukuman berlangsung, Sahroni dan anggota dewan lain yang dikenai sanksi serupa tidak akan menerima hak keuangan dari DPR.

“Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” jelasnya.

Sanksi ini berdampak langsung pada pendapatan bulanan serta berbagai tunjangan yang biasanya diterima oleh anggota DPR aktif.

Sahroni Tunjukkan Sikap Legawa

Menanggapi keputusan MKD, Ahmad Sahroni memilih untuk tidak melakukan perlawanan.

Ia menyampaikan penerimaan penuh terhadap putusan tersebut dan menganggapnya sebagai kesempatan untuk belajar dari kesalahan.

“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Ahmad Sahroni.

Politikus asal Tanjung Priok itu menegaskan komitmennya untuk memperbaiki diri dan menjaga integritas sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, masa penonaktifan ini menjadi refleksi penting dalam memperkuat tanggung jawab moral dan etika politik di parlemen.

Dengan sikap terbuka dan penyesalan yang disampaikan, Ahmad Sahroni berharap ke depan dapat kembali menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan berintegritas. (Retno Anggi Kusuma Dewi)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#anggota dpr ri #sanksi terberat #terima putusan #penonaktifan selama enam bulan #sikap sahroni #langgar etik #ahmad sahroni