RADAR JOGJA - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan memberlakukan program pemutihan iuran pada tahun 2025.
Program ini ditujukan untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan agar dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus menanggung seluruh beban denda.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan peserta sekaligus memperluas cakupan layanan jaminan kesehatan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa pemutihan iuran BPJS Kesehatan ini akan secepatnya mulai di tahun ini.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melakukan registrasi ulang,” ujar Muhaimin.
Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dilaksanakan dengan skema daftar ulang.
Pemerintah mensyaratkan peserta yang masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk registrasi dan pendaftaran ulang, setelahnya akan melalui proses pengecekan untuk mendapatkan program penghapusan tunggakan.
Berikut adalah beberapa syarat untuk mengikuti program tersebut:
1. Peserta dari kalangan tidak mampu
2. Peserta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
3. Peserta beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
4. Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemerintah Daerah. (Nauralya D)