RADAR JOGJA - Babak akhir kontroversi dugaan pelanggaran etik yang menyeret lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mencapai puncaknya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025) resmi mengumumkan hasil sidang putusan yang menentukan nasib para teradu.
Lima anggota dewan yang sebelumnya dinonaktifkan itu adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Dari hasil sidang, tiga di antaranya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi tegas berupa penonaktifan sementara.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, yang menjelaskan secara rinci jenis pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan terhadap masing-masing teradu.
Tiga Anggota Dewan Dikenai Sanksi Nonaktif
1. Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)
Ahmad Sahroni menjadi teradu dengan sanksi terberat dalam putusan MKD kali ini.
Ia dinyatakan melanggar kode etik karena pernyataannya yang dianggap merendahkan masyarakat dalam kontroversi tunjangan dewan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah penonaktifan selama enam bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
“Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang Daradjatun.
2. Nafa Urbach (Fraksi NasDem)
Rekan separtai Sahroni, Nafa Urbach, juga terbukti bersalah.
Ia dijatuhi hukuman karena pernyataannya yang mendukung tunjangan perumahan DPR di tengah sorotan publik yang menilai kebijakan itu tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.
Sanksi yang dijatuhkan adalah nonaktif selama tiga bulan dan peringatan tertulis, berlaku sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ucap Adang.
3. Eko Patrio (Fraksi PAN)
Politikus sekaligus komedian Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga dinyatakan melanggar etika lantaran aksinya berjoget di ruang sidang DPR.
MKD menilai tindakannya tidak mencerminkan sikap pantas seorang anggota dewan. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan sejak tanggal putusan.
“Menghukum teradu Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN,” imbuh Adang.
Dua Anggota Dewan Dinyatakan Tidak Bersalah
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya dinyatakan bebas dari segala tuduhan pelanggaran etik dan dipulihkan status keanggotaannya secara penuh.
4. Uya Kuya (Fraksi PAN)
Rekan satu fraksi Eko Patrio, Surya Utama atau Uya Kuya, lolos dari jerat pelanggaran etik. MKD menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan ia bersalah atas aksi joget yang sempat menjadi sorotan publik.
“Menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” tutur Adang Daradjatun.
5. Adies Kadir (Fraksi Golkar)
Politikus senior Partai Golkar, Adies Kadir, juga dinyatakan tidak bersalah.
Meski demikian, MKD tetap memberikan catatan agar ia lebih berhati-hati dalam berperilaku di masa mendatang.
Majelis meminta Adies Kadir untuk “berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga prilaku untuk ke depannya,” sebagai bentuk peringatan lisan.
Dengan demikian, Adies Kadir kembali diaktifkan sepenuhnya sebagai anggota DPR RI.
Putusan MKD ini sekaligus menutup rangkaian panjang kontroversi yang sempat mengguncang citra parlemen.
Kasus yang bermula dari berbagai insiden, mulai dari pernyataan publik yang dinilai tidak pantas hingga aksi joget di ruang sidang kini resmi menemui titik akhir. (Retno Anggi Kusuma Dewi)
Editor : Meitika Candra Lantiva