Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Siapakah Penerus Takhta Keraton Surakarta? Pernyataan Maha Menteri KGPA Tedjowulan dan KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Berbanding Terbalik

Magang Radar Jogja • Kamis, 6 November 2025 | 14:15 WIB
KGPAA Hamangkunegoro Saat Pembacaan Atur Belasungkawa untuk Sri Susuhunan Pakubuwono XIII.
KGPAA Hamangkunegoro Saat Pembacaan Atur Belasungkawa untuk Sri Susuhunan Pakubuwono XIII.

RADAR JOGJA - Pasca wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, perhatian publik kini tertuju pada siapa yang akan meneruskan takhta Keraton Surakarta.

Maha Menteri KGPA Tedjowulan menyebutkan bahwa penerus PB XIII akan diputuskan dalam 40 hari kedepan, dan selama kekosongan posisi raja ialah yang akan mengendalikan pemerintahan sementara.

Namun, hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram dalam atur belasungkawa di depan peti jenazah Sri Susuhunan Pakubuwono XIII.

Melansir dari radarsolo.jawapos dalam atur belasungkawa itu, KGPAA Hamangkunegoro menyebut dirinya sebagai Pakubuwono XIV.

Dalam tradisi keraton, sabda pelepasan raja yang telah mengkat hanya raja yang berhak mengucapkan.

“Sabanjure, Ingsun ndhawuhake, kunarpa ramaningsun tumuli kabudhalna marang Pajimatan Imogiri. Katindakna,” ucap KGPAA Hamangkunegoro.

Hal ini sejalan dengan pernyataan GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani yang memastikaan keluarga inti raja sudah sepakat untuk melantik KGPAA Hamangkunegoro menjadi Raja Keraton Surakarta.

“Saya harus pertegas, Sinuhun (Pakubuwono XIII) sudah menunjuk dan melantik putra mahkota. Beliau mengamanatkan kepada kami, putra-putrinya, dan kami harus menjalankan amanah itu,” ujar GKR Timoer.

GKR Timoer juga menegaskan pihak-pihak di luar keluarga inti tidak memiliki wewenang terkait suksesi kepemimpinan Keraton Surakarta.

Menurutnya, jika ada penolakan pelantikan KGPAA Hamangkunegoro sebagai Raja Keraton Surakarta maka sama dengan melanggar adat yang berlaku.

“Kalau itu terjadi (penolakan), ya itu berarti mereka melanggar adat,” ungkapnya.
(Nauralya D)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#raja keraton surakarta #penerus tahta #keraton surakarta #KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram #Maha Menteri KGPA Tedjowulan #Sri Susuhunan Pakubuwono XIII #Sri Susuhunan Pakubuwono XIII wafat