RADAR JOGJA - Pemerintah Republik Indonesia akan resmi menghapus status tenaga honorer di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, mulai 31 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi menyeluruh sistem kepegawaian nasional.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan bahwa tenaga honorer yang belum mengikuti seleksi kepegawaian resmi hanya dapat bertahan hingga akhir tahun tersebut.
Kebijakan ini menandai babak baru dalam penataan sistem aparatur sipil negara.
Selama ini, tenaga honorer menjadi bagian penting dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, serta instansi pemerintahan lainnya.
Namun, pemerintah kini mulai menata ulang sistem kepegawaian agar lebih tertib dan profesional.
Langkah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan hanya ada tiga kategori kepegawaian yang diakui pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membuka jalur seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2025 dan PPPK 2025 bagi tenaga honorer yang ingin mempertahankan status kerjanya.
Bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi namun belum lolos, pemerintah menyiapkan skema PPPK paruh waktu sebagai bentuk transisi.
Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan terdaftar sebagai tenaga non-ASN aktif di BKN, atau yang pernah mengikuti seleksi CPNS/PPPK namun belum mendapatkan formasi.
Status PPPK paruh waktu memberikan legalitas kerja yang lebih kuat dibanding tenaga honorer biasa.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang lebih tertata, minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing, serta peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja dan kebutuhan formasi memungkinkan.
Meski demikian, pengangkatan melalui skema ini tidak otomatis.
Setiap instansi wajib mengajukan usulan resmi, melakukan evaluasi kinerja, serta memastikan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut bagi tenaga yang bersangkutan.
Pemerintah daerah saat ini tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan layanan publik setelah penghapusan status honorer diberlakukan.
Sejumlah instansi mulai mengajukan formasi PPPK, menata ulang struktur tenaga kerja, dan menyesuaikan beban tugas di bidang-bidang krusial seperti pendidikan dan kesehatan.
BKN juga mengimbau para tenaga honorer agar segera memastikan data mereka sudah terdaftar dalam basis data resmi, mengikuti seleksi CASN/PPPK, serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan masa kerja yang telah ditentukan.
Kegagalan dalam memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi dapat berdampak pada hilangnya status kerja per 31 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi langkah penting menuju sistem birokrasi yang lebih profesional, tertata, dan berbasis pada kepastian hukum, sekaligus memberi ruang transisi yang adil bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan. (Retno Anggi Kusuma Dewi)
Editor : Meitika Candra Lantiva