Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Syarat Penerima BSU Sesuai Aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, Begini Cara Cek Statusnya

Bahana. • Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:36 WIB
Ilustrasi uang Rp 100 ribuan.
Ilustrasi uang Rp 100 ribuan.

RADAR JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.

Program ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu dan masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Pada tahun 2025, BSU diberikan sekali penyaluran sebesar Rp600.000 per orang, yang merupakan akumulasi dari dua bulan bantuan (Rp300.000 per bulan).

Dana tersebut disalurkan langsung melalui rekening penerima melalui bank-bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Syarat Penerima BSU 2025

Agar bantuan ini tepat sasaran, Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria resmi bagi pekerja yang berhak menerima BSU, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama adalah penerima harus berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Hal ini penting untuk memastikan bantuan hanya disalurkan kepada warga yang tercatat secara sah di Indonesia.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Calon penerima wajib terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga per 30 April 2025. Data ini digunakan untuk memverifikasi status pekerjaan dan kepesertaan aktif pekerja. Peserta non aktif atau belum terdaftar otomatis tidak masuk dalam daftar calon penerima BSU.

3. Gaji atau Upah Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan

Pekerja yang berhak menerima BSU ialah mereka yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.

Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi batas ketentuan tersebut secara otomatis tidak masuk dalam kategori penerima BSU.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri

BSU hanya diberikan kepada pekerja sektor swasta dan bukan pegawai pemerintah. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan dukungan finansial.

5. Bukan Penerima Bantuan Sosial Lain dari Pemerintah

Calon penerima BSU tidak boleh sedang menerima program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau Kartu Prakerja.
Aturan ini bertujuan mencegah tumpang tindih bantuan agar distribusi bantuan sosial lebih merata.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Pekerja bisa memastikan status penerimaan BSU secara daring melalui situs Kemnaker dan situs BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui Situs Kemnaker

- Cara pertama untuk mengecek penerima BSU dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id

- Login menggunakan akun Kemnaker. Jika belum punya, lakukan registrasi terlebih dahulu.

- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Cek Penerima BSU” dan lengkapi kolom data seperti NIK, nama lengkap, serta tanggal lahir.

- Sistem akan menampilkan status Anda, apakah terdaftar sebagai penerima bantuan, sedang diverifikasi atau belum memenuhi syarat.

Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui Kemnaker, peserta juga dapat memeriksa status penerimaan BSU lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

- Akses laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

- Tekan tombol “Cek Sekarang.”

- Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU.

- Jika terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi bahwa Anda berhak menerima bantuan subsidi upah.

Masyarakat disarankan tidak memeriksa data melalui tautan dari media sosial atau sumber tidak jelas untuk menghindari penipuan dan pencurian data pribadi.

Penulis: Ayu Andayani Saputri

Editor : Bahana.
#Bantuan Subsidi Upah #BSU #kemnaker #Menaker