RADAR JOGJA - Kasus perundungan terhadap almarhum Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa FISIP Universitas Udayana (Unud) tengah menjadi sorotan publik.
Menyusul enam mahasiswa pelaku perundungan klarifikasi dan meminta maaf atas tindakannya terhadap korban.
Enam mahasiswa resmi dijatuhi sanksi berat setelah terbukti menghina dan merendahkan korban yang meninggal dunia akibat bunuh diri pada Rabu (15/10/2025).
Tindakan tak berempati tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat dan civitas akademika.
Pihak kampus tak tinggal diam, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud menggelar rapat khusus untuk membahas kasus tersebut dan merekomendasikan hasilnya kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unud.
Dari hasil rapat, keenam mahasiswa pelaku perundungan mendapatkan sanksi akademik berupa nilai D di seluruh mata kuliah semester ini.
Tak berhenti di situ, empat mahasiswa yang menjabat sebagai pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud juga dicopot dari jabatannya.
Mereka adalah Vito Simanungkalit, Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Maria Victoria Viyata Mayos, dan Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana.
Surat pemecatan ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol, Pande Made Estu Prajanaya, pada 16 Oktober 2025.
Dalam pernyataan resminya, Himapol turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan pihak yang terdampak.
Selain dari FISIP, dua mahasiswa dari fakultas lain juga dijatuhi sanksi serupa.
Mereka adalah Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP), serta Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP.
Keduanya diberhentikan dari jabatan organisasi masing-masing melalui surat resmi yang telah disahkan pimpinan fakultas.
Universitas Udayana menegaskan akan terus melakukan pendalaman agar seluruh pihak yang terlibat mendapat sanksi sesuai ketentuan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam bersikap. (Silvia Oktaviani)