Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Buntut Kasus di SMAN 1 Cimarga: Sekolah adalah Lingkungan Bebas Rokok, Siswa Melanggar akan diberi Sanksi

Magang Radar Jogja • Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:51 WIB
Siswa dan Orang tua Siswa dalam kasus kepala sekolah yang menampar siswa ketauan merokok.
Siswa dan Orang tua Siswa dalam kasus kepala sekolah yang menampar siswa ketauan merokok.

RADAR JOGJA - Kasus Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga yang tampar siswanya karna merokok menuai respon dari berbagai pihak.

Kasus ini sampai ke telinga Kepala Dindikbud Banten Lukman. 

Lantas Lukman tidak membenarkan perilaku ILP siswa SMAN 1 Cimarga yang merokok di lingkungan sekolah.

Dia menegaskan bahwa siswa yang merokok di sekolah, akan mendapat sanksi.

Baca Juga: Prediksi PSG vs Strasbourg Ligue 1 Sabtu 18 Oktober Kick Off 01.45, H2H dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

"Tidak dibenarkan jika lingkungan sekolah menjadi tempat merokok bagi siswa. Siswa yang melanggar larangan merokok akan menerima sanksi atau teguran agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," ujar Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, lingkungan sekolah adalah area yang dilarang keras untuk merokok.

Dengan aturan tersebut, sekolah wajib membuat peraturan dilarang merokok bagi seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga siswa.

Terdapat ketentuan sanksi atau teguran bagi siapa saja yang melanggar aturan ini.

Untuk kasus ini, Pemprov Banten memastikan langkah selanjutnya akan dilakukan secara profesional dan proporsional untuk menjaga kenyamanan lingkungan di sekolah.

Siswa yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi dan teguran, sementara kepala sekolah akan dicabut status nonaktifnya, setelah suasana sekolah kembali kondusif. (Nauralya Dhiya Isshafa)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#SMAN 1 Cimarga #Melanggar #sanksi #pemprov banten #Siswa #lingkungan bebas asap rokok #Sekolah #kasus #Kepala Dindikbud Banten Lukman