RADRA JOGJA - Pihak Trans7 akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tayangan dalam program Expose Uncensored yang menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Melalui unggahan video klarifikasi di akun Instagram resminya, pada Selasa, 14 Oktober 2025, pihak Trans7 mengakui adanya kelalaian dalam proses penyuntingan dan penayangan konten tersebut.
“Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo, KH Anwar Manshur, beserta keluarga besar, para pengasuh, santri, dan alumni,” ujar Andi Chairil, Production Director Trans7 dalam video tersebut.
Mereka menjelaskan, kekeliruan terjadi karena materi yang berasal dari pihak luar tidak disaring secara menyeluruh sebelum ditayangkan.
Meski demikian, Trans7 menegaskan tidak akan berlepas tangan atas kesalahan itu.
“Kami mengakui kelalaian dalam isi pemberitaan tersebut. Kami tidak melakukan sensor yang mendalam dan teliti, namun kami tidak berlepas tanggung jawab atas kesalahan ini,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, pihak Trans7 juga menyebut telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada salah satu putra KH Anwar Manshur, yaitu Gus Adib, pada Senin malam.
Selain itu, surat resmi permintaan maaf juga telah dikirimkan melalui pesan elektronik dan akan segera disampaikan secara langsung kepada pimpinan pesantren.
Melalui keterangan tambahan di unggahan tersebut, Trans7 menegaskan komitmennya untuk memperbaiki kesalahan dan meningkatkan kehati-hatian di masa mendatang.
“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas ketidaknyamanan yang telah ditimbulkan. Ke depan, hal ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk lebih memahami hubungan antara santri dan para kiai, serta menghormati nilai-nilai pesantren,” tulis pihak Trans7 dalam keterangan unggahan di Instagram @officialtrans7.
Permintaan maaf terbuka ini diharapkan dapat meredakan kekecewaan publik dan menjadi titik awal perbaikan hubungan antara lembaga penyiaran tersebut dengan kalangan pesantren. (Silvia Oktaviani)
Editor : Meitika Candra Lantiva