Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Halim Kalla dan Fahmi Mochtar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan PLTU Kalbar

Magang Radar Jogja • Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:26 WIB
Photo
Photo

RADAR JOGJA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat di Kabupaten Mempawah.

Diketahui, Halim merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Selain Halim Kalla, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar (FM), sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

“Kemudian setelah berjalannya (penyidikan) tanggal 3 Oktober kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar terhadap yang pertama tersangka FM (Fahmi Mochtar), beliau sebagai direktur (utama) PLN saat itu,” ujar Irjen Cahyono, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Selain keduanya, penyidik juga menjerat dua nama lain dari pihak swasta, yakni RR dan HYL.

“Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang,” sambung Cahyono.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kronologi Kasus

Penyidik mengungkap praktik korupsi berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni antara tahun 2008 hingga 2018.

Dugaan penyelewengan muncul sejak tahap awal perencanaan proyek PLTU yang seharusnya berkapasitas 2x50 megawatt.

Menurut Irjen Cahyono, terdapat kesepakatan di antara sejumlah pihak untuk memenangkan pelaksanaan proyek, yang kemudian diikuti pengaturan setelah kontrak ditandatangani.

”Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan, sehingga terjadi keterlambatan yang akibatkan proyek dianggurkan hingga 2018,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, proyek yang seharusnya menopang pasokan listrik di Kalimantan Barat justru mangkrak hingga kini.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan proyek tersebut mengalami total loss dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,35 triliun.

”Total kerugian negaranya kalau dengan kurs sekarang jadi Rp1,35 triliun,” terang Cahyono.

Polri menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proyek tersebut. (Retno Anggi Kusuma Dewi)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#Halim Kalla #Korupsi PLTU Kalbar #bareskrim polri #polri #rugikan negara #Eks Dirut PLN #korupsi proyek pembangunan #tindak pidana korupsi #Fahmi Mochtar