RADAR JOGJA - Rencana Pertamina Patra Niaga menjual base fuel impor kepada SPBU swasta, Vivo Energy Indonesia dan BP-AKR, berujung batal.
Kedua perusahaan memilih mundur setelah hasil uji laboratorium menemukan kandungan etanol sekitar 3,5 persen dalam pasokan tersebut.
Padahal, sesuai regulasi Kementerian ESDM, batas etanol yang diperbolehkan dalam BBM mencapai 20 persen.
Artinya, secara hukum, bahan bakar tersebut masih aman dan legal untuk dipasarkan.
Namun, Vivo dan BP-AKR menilai spesifikasi itu tidak sesuai dengan standar produk yang mereka pasarkan.
“Bukan soal regulasi, tapi soal kesesuaian dengan produk kami. Ada perbedaan teknis yang tidak bisa kami kompromikan,” ujar perwakilan Vivo, dikutip dari keterangannya, Rabu (1/10/25).
Selain masalah etanol, BP-AKR juga menyoroti aspek certificate of origin (COO) atau sertifikat asal impor.
Mereka menilai dokumen tersebut menjadi krusial demi transparansi pasokan energi di Indonesia.
Kondisi ini membuat pasokan BBM swasta terancam menipis.
Vivo bahkan mengakui stok di SPBU-nya akan habis pada pertengahan Oktober bila tidak ada pemasok alternatif.
Di sisi lain, Pertamina menyatakan siap melakukan penyesuaian pada kargo berikutnya.
“Kami membuka ruang negosiasi agar kebutuhan pasar tetap terpenuhi,” tegas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra.
Hingga kini, pemerintah masih menekankan bahwa penggunaan etanol dalam BBM justru sejalan dengan agenda energi bersih.
Namun, kasus ini menegaskan masih ada jarak antara regulasi pemerintah dan standar internal industri. (Ahmad Hatim Wafa)
Sumber : berbagai sumber Instagram
@undercover.id
Foto : Ai generate image