Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

MK Kabulkan Gugatan, Pekerja Tak Lagi Wajib Jadi Peserta Tapera

Magang Radar Jogja • Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:31 WIB
Ilustrasi perumahan Tapera sebagai program tabungan perumahan rakyat.
Ilustrasi perumahan Tapera sebagai program tabungan perumahan rakyat.

RADAR JOGJA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan 11 serikat pekerja terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Putusan ini menegaskan bahwa pekerja sektor swasta maupun mandiri tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera, karena ketentuan bersifat wajib dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Dalam sidang itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan bahwa konsep tabungan dalam Tapera sejak awal sudah menimbulkan persoalan.

Sebab, tabungan seharusnya bersifat sukarela, sementara dalam ketentuan Tapera justru muncul unsur pemaksaan karena adanya kata “wajib”.

Adapun gugatan diajukan 11 serikat pekerja dengan mempersoalkan Pasal 7 ayat 1 UU Tapera yang menyebut setiap pekerja dengan gaji minimal setara UMR wajib menjadi peserta.

Mereka meminta kata “wajib” diubah menjadi “dapat” agar sifatnya pilihan.

MK kemudian menilai aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Kendati demikian, UU Tapera tidak serta-merta hilang, melainkan masih berlaku sementara dengan masa penataan maksimal dua tahun.

Artinya, iuran Tapera yang telah berjalan bagi ASN, TNI, dan Polri tetap berlaku, namun akan diatur ulang.

Dengan adanya putusan ini, pekerja sektor swasta maupun mandiri kini tidak lagi memiliki kewajiban menjadi peserta Tapera. (Retno Anggi Kusuma Dewi)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#Ketua MK Suhartoyo #gugatan #uu tapera #tabungan perumahan rakyat #putusan #Undang Undang Nomor 4 Tahun 2016 #swasta #MK #tapera #mahkamah konstitusi #serikat pekerja