Salah satu point krusial dalam RUU tersebut adalah pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing.
Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) memberi apresiasi atas keputusan tersebut, menyebutnya sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hewan dan mencegah praktik-praktik yang selama ini dianggap kontroversial.
Dog Meat Free Indonesia (DMFI) merupakan koalisi organisasi nasional dan internasional yang berdedikasi untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia.
Menurut DMFI, dukungan dari sejumlah fraksi politik di DPR menjadi sinyal kuat bahwa pelarangan ini bakal mendapat ruang dalam pembahasan legislatif mendatang.
Sejak tahun 2017, DMFI telah aktif melakukan advokasi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di berbagai daerah.
Hingga kini, sebanyak 116 kabupaten/kota serta beberapa provinsi telah mengeluarkan surat edaran pelarangan tersebut.
Meski demikian, tidak semua pihak mendukung secara penuh.
Sebelumnya, pada November 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR sempat mengusulkan penghapusan usulan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing pada Prolegnas jangka menengah 2025–2029 dengan alasan kontroversi dan keberagaman konsumsi masyarakat di beberapa daerah.
Dengan masuknya RUU ini ke daftar prioritas nasional, diharapkan proses pembahasan dapat berjalan lebih cepat dan baik, sehingga pelarangan perdagangan daging anjing maupun kucing dapat segera diatur secara jelas dalam undang-undang.
Penulis: Ni Made Shinta Apriliayani