RADAR JOGJA – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua oknum guru berkaraoke menggunakan Smart TV bantuan pemerintah yang seharusnya dipakai sebagai sarana pembelajaran digital.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, keduanya tampak mengenakan seragam dinas sekolah, bernyanyi, dan berpelukan di ruang kelas saat jam belajar berlangsung.
Peristiwa tersebut diyakini terjadi di SD Negeri 2 Ciodeng, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Rabu (24/9/2025).
Video kemudian menyebar luas di media sosial mulai Minggu (28/9/2025) dan menuai kritik tajam dari publik.
Sorotan DPR
Kasus ini turut menarik perhatian anggota DPR sekaligus publik figur, Rieke Diah Pitaloka.
Melalui akun Instagram pribadinya, @riekediahp, ia menyatakan kekecewaannya atas penyalahgunaan fasilitas pendidikan tersebut.
“Baru-baru ini sebuah video viral beredar mengenai oknum guru yang memanfaatkan Smart TV pemberian Presiden Prabowo. Bukan dijadikan untuk sarana belajar mengajar, Smart TV tersebut justru digunakan oknum guru untuk berkaraoke,” tulis Rieke.
Menurut Rieke, tindakan itu mencederai tujuan pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang lebih maju serta merusak citra profesi pendidik.
Program Digitalisasi Pendidikan
Smart TV yang disalahgunakan itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah sebelumnya mendistribusikan sekitar 330.000 unit Smart TV ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dengan tujuan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi.
Aturan dan Implikasi
Tindakan oknum guru ini dinilai berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang aparatur sipil negara melakukan perbuatan merusak citra profesi maupun instansi, terutama pada jam kerja.
Pengamat pendidikan memperingatkan, bila tidak ada penindakan tegas, kasus serupa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah dalam penyediaan fasilitas pendidikan. (Retno Anggi Kusuma Dewi)