Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengemudi BMW yang Diduga Mabuk Dan Sebabkan 2 Nyawa Melayang di Surabaya Divonis 10 Bulan

Bahana. • Senin, 29 September 2025 | 18:43 WIB

Terdakwa Antonio saat menjalani sidang di PN surabaya. Ia disidang degan khasus kecelakaan di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya (sumber gambar Radar Surabaya)
Terdakwa Antonio saat menjalani sidang di PN surabaya. Ia disidang degan khasus kecelakaan di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya (sumber gambar Radar Surabaya)
RADAR JOGJA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Anthony Adiputra Sugianto (25), sopir BMW yang diduga mabuk dan menewaskan dua pengendara motor dalam kecelakaan maut di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, Anthony mengendarai mobil BMW setelah pulang dari dua tempat hiburan malam, yakni Union Bar & Café serta Black Hole Club.

Meski sempat ditawari untuk tidak menyetir, ia tetap memaksakan diri mengemudi dalam kondisi pengaruh alkohol.

“Kejadiannya sangat cepat. Motor saya terpental. Saya melihat Pak Sukirman tergeletak di trotoar dan Aditya berada di depan mobil BMW,” ujar Tulus di hadapan majelis hakim ruang Tirta.

Tulus juga menyebut mencium bau alkohol dari terdakwa setelah kejadian.

Di lokasi kejadian, mobil BMW yang melaju dengan kecepatan tinggi menabrak tiga motor di depannya, benturan keras tersebut menewaskan dua pemotor, masing-masing Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman, termasuk Tulus dan seorang warga negara asing bernama Romain, mengalami luka-luka.

Dilansir dari Radar Surabaya, hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya mengungkap adanya luka berat akibat benturan keras pada kedua jenazah.

Pada insiden tersebut, mobil BMW juga sempat menabrak bebrapa pohon di bahu jalan setelah pelaku membanting stir ke arah kiri.

Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan kadar alkohol sekitar 0,030 pada uji cepat terhadap Anthony. Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan.

Dalam perkara ini, Anthony dikenakan Pasal 311 ayat (5) junto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengemudi yang lalai hingga menewaskan orang lain karena ugal-ugalan atau terpengaruh alkohol dapat dipidana hingga 6 tahun penjara.

Dalam sidang di PN Surabaya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa lali dan membahayakan keselamatan publik.

Meski demikian, hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Vonis ini menimbulka sorotan publik mengingat kasus tersebut merenggut nyawa dua orang.

Penulis: Ni Made Shinta Apriliayani

 

Editor : Bahana.
#pengemudi bmw #vonis 10 bulan