RADAR JOGJA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah tokoh penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kali ini, giliran mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, yang dipanggil penyidik.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menjelaskan Azwar Anas diperiksa terkait riwayatnya yang pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022.
"Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) tahun tahun 2022," kata Anang kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka korupsi Chromebook
Dalam kasus korupsi Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka.
Mereka adalah mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020-2021 Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
Kasus korupsi Chromebook ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung menyebutkan, proyek pengadaan laptop untuk digitalisasi sekolah dengan nilai sekitar Rp 9,3 triliun itu menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Publik menyoroti pemeriksaan ini sebagai tanda bahwa penyidik tengah mengurai peran berbagai lembaga dalam skandal besar tersebut.
LKPP yang dipimpin Azwar Anas saat itu dianggap memiliki posisi strategis dalam merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Chintya Maharani)
Sumber : Berbagai sumber