Mereka diketahui merupakan siswa SMP Negeri 1 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Atas kejadian itu, aparat kepolisian segera turun tangan dan mengamankan 15 pelajar yang tampak dalam rekaman.
Video pelajar tersebut viral di media sosial setelah tersebar di grup whatsApp pada Senin (22/9/2025).
Dilansir dari kalteng post aparat kepolisian selanjutnya menjalin koordinasi dengan pihak sekolah guna mengamankan para siswi yang terlibat.
Dalam video yang beredar, terdengar salah satu pelajar menyebut bahwa barang yang dikonsumsi adalah tembakau sintetis.
Atas laporan masyarakat mengenai viralnya rekaman itu, Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, segera melakukan koordinasi dengan sekolah yang bersangkutan.
Usai diamankan, pihak kepolisian memanggil guru serta orang tua siswi ke kantor polisi.
Dalam kesempatan itu, polisi memberikan edukasi mengenai bahaya dan larangan penggunaan barang terlarang tersebut.
“Kita juga panggil guru dan orang tuanya. Kami berikan pemahaman dan edukasi untuk tidak melakukan pelanggaran semacam ini lagi," ujar salah satu polisi.
menambahkan, polisi tidak menjatuhkan sanksi kepada para siswi tersebut karena masih di bawah umur.
Namun, mereka diminta membuat surat pernyataan bersama orang tua agar kejadian serupa tidak terulang.
"Karena siswi ini anak di bawah umur. Kita bina, panggil orang tuanya dan buat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali," ujar polisi
Penulis: Ni Made Shinta Apriliayani
Editor : Bahana.