Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mediasi Panas Ridwan Kamil–Lisa Mariana: RK Absen, Jalan Damai Kian Tertutup

Bahana. • Selasa, 23 September 2025 | 20:47 WIB

Photo
Photo
RADAR JOGJA- Bareskrim Polri pada Selasa (23/9) ini akan memfasilitasi pertemuan mediasi antara Ridwan Kamil, mantan orang nomor satu di Jawa Barat, dengan selebgram Lisa Mariana, yang disebut-sebut sebagai langkah lanjutan untuk mencari titik damai di tengah polemik yang menyeret nama keduanya.

Menurut keterangan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mekanisme mediasi sengaja dijadwalkan lebih dahulu agar para pihak berkesempatan menyelesaikan masalah secara damai, sebelum tim penyidik menentukan langkah hukum lebih lanjut dalam gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu.

Bukannya hadir secara langsung, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa RK memilih hanya mengirimkan tim kuasa hukumnya ke forum mediasi, sebuah keputusan yang oleh banyak pihak dinilai sebagai indikasi tegas bahwa peluang damai dalam kasus ini semakin mengecil.

“Diwakilkan kepada kami tim kuasa hukum,” ujar Muslim Jaya selaku pengacara Ridwan Kamil.

Muslim menjelaskan bahwa keputusan kliennya untuk tidak hadir dalam mediasi bukan tanpa alasan. Menurutnya, Ridwan Kamil lebih memilih untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang berlaku ketimbang membuka jalan rekonsiliasi.

Ia menilai, tuduhan yang dilontarkan Lisa Mariana tidak hanya menimbulkan polemik di ranah publik, tetapi juga berdampak besar terhadap nama baik, reputasi pribadi, hingga perjalanan karier politik RK ke depan.

“Harus ada efek jera. Dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa,” ujarnya.

Berbeda dengan sikap Ridwan Kamil yang memilih diwakili kuasa hukumnya, Lisa Mariana justru dikabarkan akan hadir langsung dalam forum mediasi.

Kuasa hukumnya, John Boy Nababan, menyampaikan bahwa kliennya telah menerima surat undangan resmi dari Bareskrim Polri dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses tersebut secara penuh.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik ini sejatinya berawal dari laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana pada 11 April 2025.

Ia menuding selebgram tersebut menyebarkan konten yang mencemarkan nama baiknya melalui media sosial.

Laporan yang dilayangkan RK itu pun kemudian tercatat secara resmi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporannya, Ridwan Kamil menggunakan sejumlah pasal berlapis. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) juncto Pasal 32 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, RK juga melaporkan dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Sementara itu, pihak Bareskrim Polri telah menegaskan bahwa hasil tes DNA menunjukkan Ridwan Kamil tidak memiliki hubungan biologis dengan anak Lisa Mariana, berinisial CA.

Kepastian ini didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dilakukan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Penulis: Adella Haviza

Editor : Bahana.
#Lisa Mariana #ridwan kamil