Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres ini merupakan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang berisi 8 program Quick Wins atau program percepatan. Salah satu program yang paling ditunggu-tunggu adalah kenaikan gaji untuk ASN, terutama guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Jika sebelumnya, melalui Perpres 109/2024, kenaikan gaji hanya menyasar ASN, kini Prabowo memperluas penerima kebijakan.
Guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI-Polri, dan pejabat negara juga akan mendapat penyesuaian gaji.
Kebijakan ini berlaku sejak diundangkannya Perpres 79/2025 pada 30 Juni 2025.
Kenaikan gaji ini sekaligus melanjutkan kebijakan serupa pada 2024 yang sempat stagnan sejak 2019. Dengan tambahan anggaran dari UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan ASN secara signifikan.
Gaji TNI 2025
Gaji prajurit TNI juga masih mengikuti struktur PP Nomor 6 Tahun 2024.
Besarannya ditentukan berdasarkan pangkat, baik di TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU. Berikut rinciannya:
Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Bintara
- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.096.500
- Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi
- Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.810.100
- Mayjen/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Letjen/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
- Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Gaji Polri 2025
Untuk anggota Polri, struktur gaji diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 dengan pola serupa TNI, yakni berdasarkan pangkat dan golongan. Berikut ringkasannya:
Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Perwira
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600 – Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
- Komisaris Polisi: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Selain gaji pokok, TNI dan Polri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bervariasi sesuai jabatan, mulai sekitar Rp1,9 juta hingga puluhan juta rupiah per bulan.
Editor : Jihad Rokhadi