Alhamdulillah ... Angin segar berembus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga para pejabat negara. Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Regulasi yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9) ini memuat kebijakan penting, termasuk kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga penyuluh, tenaga kesehatan, anggota TNI-Polri, hingga pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
“Dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari percepatan pembangunan nasional,” tulis Pasal 1 Perpres yang diteken Prabowo pada Senin (30/6) lalu.
Kenaikan Gaji ASN dan Pejabat Negara
Jika sebelumnya, melalui Perpres 109/2024, kenaikan gaji hanya menyasar ASN, kini Prabowo memperluas penerima kebijakan.
Guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI-Polri, dan pejabat negara juga akan mendapat penyesuaian gaji.
Kebijakan ini berlaku sejak diundangkannya Perpres 79/2025 pada 30 Juni 2025.
Kenaikan gaji ini sekaligus melanjutkan kebijakan serupa pada 2024 yang sempat stagnan sejak 2019. Dengan tambahan anggaran dari UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan ASN secara signifikan.
8 Program Hasil Terbaik Cepat 2025Selain kenaikan gaji, Perpres 79/2025 juga memuat delapan program prioritas sebagai langkah percepatan pembangunan, antara lain:
- Makan Bergizi & Susu Gratis di sekolah dan pesantren.
- Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan pembangunan rumah sakit lengkap di tiap kabupaten.
- Lumbung Pangan Nasional untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
- Sekolah Unggul Terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah rusak.
- Kartu Kesejahteraan & Kartu Usaha untuk menekan kemiskinan absolut.
- Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara.
- Infrastruktur Desa & Rumah Murah bagi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Program-program tersebut menjadi tahap awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Publik kini menunggu apakah kenaikan 2025 akan lebih besar, sama, atau justru lebih kecil.
Averrouce menyebut, Presiden Prabowo masih memfokuskan arahannya untuk mengawal program prioritas lain sebelum membahas kenaikan gaji ini.
Gaji PNS 2025
Ketentuan gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Hingga kini, nominalnya tetap mengikuti struktur pasca-kenaikan 2024. Berikut daftar gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Rincian Gaji PPPK 2025
Sementara itu, gaji pokok PPPK 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai golongan. Berikut daftar gaji pokok PPPK tahun 2025:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Perlu dicatat, gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan profesi, khususnya bagi guru dan dosen.
Pemerintah juga menyiapkan tunjangan tambahan sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Gaji TNI 2025
Gaji prajurit TNI juga masih mengikuti struktur PP Nomor 6 Tahun 2024.
Besarannya ditentukan berdasarkan pangkat, baik di TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU. Berikut rinciannya:
Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
- Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600
- Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Bintara
- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Letnan Satu: Rp3.046.600 – Rp5.096.500
- Kapten: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200
- Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
Perwira Tinggi
- Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800 – Rp5.810.100
- Mayjen/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000 – Rp6.022.800
- Letjen/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800 – Rp6.211.200
- Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Gaji Polri 2025
Untuk anggota Polri, struktur gaji diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 dengan pola serupa TNI, yakni berdasarkan pangkat dan golongan. Berikut ringkasannya:
Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400
Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Perwira
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200 – Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600 – Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900 – Rp5.163.100
- Komisaris Polisi: Rp3.240.200 – Rp5.324.600
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000 – Rp5.663.000
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400 – Rp6.405.500
Selain gaji pokok, TNI dan Polri juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya bervariasi sesuai jabatan, mulai sekitar Rp1,9 juta hingga puluhan juta rupiah per bulan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat, pelayanan publik membaik, dan fondasi pembangunan nasional semakin kuat.