RADAR JOGJA - Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan gaji bagi para PNS, PPPK, TNI/Polri, serta pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi salah satu program prioritas nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Tak hanya gaji pokok dan tunjangan yang meningkat, pemerintah juga memberikan tambahan berupa uang makan dengan besaran hingga Rp 814.000 per bulan.
Tambahan ini merujuk pada aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 20204, sehingga ASN tidak hanya menikmati kenaikan penghasilan tetap, tetapi tunjangan penunjang yang bisa membantu meringankan biaya hidup sehari-hari.
Peningkatan kesejahteraan ini terutama diprioritaskan bagi kelompok ASN yang berperan langsung dalam pelayanan publik, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem total reward berbasis kinerja akan menjadi landasan, sehingga kenaikan imbalan yang diberikan benar-benar selaras dengan produktivitas serta kontribusi pegawai dalam melayani masyarakat.
Namun kenaikan gaji tersebut memiliki syarat, di antaranya ASN harus aktif bekerja, tidak sedang cuti, serta hadir di hari kerja resmi.
Kebijakan ini disambut antusias oleh banyak ASN yang merasa bahwa tambahan penghasilan dapat menjadi motivasi baru di tengah tingginya biaya kebutuhan hidup.
Disisi lain, publik juga berharap bahwa sistem penghargaan berbasis kinerja benar-benar diterapkan secara transparan agar tidak menimbulkan ketimpangan antar ASN di berbagai wilayah. (Mochammad Ikhmal Ramadani)
Editor : Meitika Candra Lantiva