RADAR JOGJA — Perseteruan antara mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, dengan tetangganya, Sahara, kini berlanjut ke ranah hukum.
Sahara resmi melayangkan laporan ke Polresta Malang Kota pada Kamis (18/9/2025) dengan menyertakan bukti berupa rekaman video, foto, dan sejumlah keterangan saksi.
Kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, menyebutkan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menegaskan bahwa dasar pelaporan mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 junto Pasal 45 UU ITE.
Zakki juga membuka kemungkinan adanya penambahan laporan bila ditemukan bukti baru.
Kasus ini bermula dari sebuah video yang sempat ramai di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Imam terlihat terjatuh dan berguling di tanah ketika bersitegang dengan tetangganya terkait persoalan parkir kendaraan.
Video itu menjadi perbincangan publik dan ikut menyeret nama kampus.
Tak lama setelah viral, Imam mengajukan pengunduran diri dari jabatan pengajar di Pascasarjana Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Malang.
Pihak pelapor menyatakan langkah hukum ini diambil demi kepastian dan rasa keadilan.
Dokumen yang diserahkan ke kepolisian disebut telah berisi rangkaian kronologi peristiwa, bukti visual, serta pernyataan dari saksi mata di lokasi.
Di sisi lain, Imam dan pendukungnya menilai ada dugaan framing yang merugikan dirinya, namun proses hukum tetap berjalan sesuai laporan yang masuk.
Hingga kini, Polresta Malang Kota belum memberikan penjelasan detail mengenai tahapan pemeriksaan.
Sesuai prosedur, kepolisian akan menelaah bukti-bukti, memanggil para pihak untuk dimintai keterangan, dan baru kemudian menentukan kelanjutan kasus ke tahap penyidikan.
Polemik ini juga memicu diskusi lebih luas tentang batasan kebebasan berekspresi, pemanfaatan video viral sebagai alat bukti, serta potensi jerat pidana di era digital.
Sejumlah pengamat hukum mengingatkan pentingnya menjaga proses hukum tetap objektif dan transparan. (Bima Samudra)
Editor : Meitika Candra Lantiva