Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kabar Gembira! Gaji ASN, TNI, dan Polri Akan Dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto

Bahana. • Jumat, 19 September 2025 | 20:59 WIB
ILUSTRASI: ASN Lingkup pemkab mengenakan baju putih dan hitam saat pelantikan.
ILUSTRASI: ASN Lingkup pemkab mengenakan baju putih dan hitam saat pelantikan.

RADAR JOGJA- Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan revisi program kerja pemerintah 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Presiden RI Prabowo Subianto mengubah fokus delapan program hasil terbaik cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP.

Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah kebijakan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga pejabat negara.

Kenaikan gaji juga diberikan kepada TNI dan Polri sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.

"Menaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," demikian bunyi salah satu poinnya.

Dalam lampiran Perpres 79/2025 disebutkan bahwa program kenaikan gaji ini diperluas dibanding Perpres sebelumnya (Nomor 109 Tahun 2024), khususnya karena kini mencakup pejabat negara selain ASN dan TNI/Polri. Sebelumnya, kenaikan gaji hanya menyasar ASN saja.

Golongan yang disebut seperti guru (jenjang SD–SMA), dosen, tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya), serta penyuluh, menjadi bagian utama kategori ASN yang akan mendapatkan kenaikan.

Selain menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri, Presiden Prabowo Subianto juga menetapkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).

Lembaga baru ini diharapkan mampu mendorong rasio penerimaan negara hingga 23 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), lebih konkret dibanding target sebelumnya yang hanya disebut dalam konteks optimalisasi penerimaan.

Selain kenaikan gaji, Perpres 79 Tahun 2025 juga mencakup delapan program prioritas, antara lain:

1. Memberikan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.


2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.


3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.


4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.


5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.


6. Menaikkan gaji ASN termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.


7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai, dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan.


8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.

Beberapa media juga menyebut bahwa pendapatan negara diupayakan agar tetap sehat agar kebijakan ini bisa diterapkan secara berkelanjutan.

Kenaikan masih menunggu rincian resmi berupa angka kenaikan per golongan, jadwal pasti pencairan gaji baru, dan regulasi pelengkap yang akan menjelaskan teknis pelaksanaan.

Pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) kemungkinan akan segera mengeluarkan petunjuk teknis.

Penulis: Adella Haviza

Editor : Bahana.
#Prabowo Subianto #gaji asn naik