Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Viral Langgar Aturan Adat Tengger, Turis Korea Selatan Terbang Paralayang di Bromo Tanpa Izin

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 19 September 2025 | 17:30 WIB
TERBANG: Seorang turis mancanegara terbang menggunakan paraglider berwarna orange di kawasan TNBTS.
TERBANG: Seorang turis mancanegara terbang menggunakan paraglider berwarna orange di kawasan TNBTS.

RADARJOGJA - Sebuah rekaman video yang menunjukan seorang turis asing asal Korea Selatan menerbangkan paralayang di kawasan Gunung Bromo viral di media sosial.

Aksi tersebut menuai kecaman karena dianggap melanggar aturan adat masyarakat Tengger serta peraturan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Seorang turis Korea Selatan terekam sedang melakukan aksi terbang paralayang di kawasan, yang merupakan bagian dari kawasan konservasi TNBTS.

Aktivitas ini tergolong ilegal dan melanggar norma adat suku Tengger yang menganggap wilayah tersebut sakral.

Kejadian diduga berlangsung pada 30 Juli 2025, berdasarkan penelusuran TNBTS terhadap rekaman video dan kondisi cuaca saat itu.

Melansir dari informasi Jatim, Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas paralayang maupun olahraga aeromodeling tidak diperbolehkan di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, termasuk kawasan Bromo.

Larangan ini diberlakukan karena kawasan tersebut memiliki nilai kesucian yang tinggi bagi masyarakat adat Tengger.

Menurutnya, kegiatan seperti paralayang di area ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai sakral yang dijunjung oleh komunitas adat setempat.

"Aktivitas paralayang seorang wisatawan yang beberapa hari ini diberitakan oleh media massa maupun sosial, menurut seorang saksi yang mengambil video tersebut, dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025 di sekitar Lemah Pasar, namun belum diketahui identitas wisatawan tersebut," terangnya, Minggu (14/9/2025).

Rudijanta mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk wisatawan dan pelaku usaha pariwisata, untuk mematuhi ketentuan adat serta peraturan konservasi sebagai bentuk upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati nilai-nilai kesakralan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat. (Ni Made Shinta Apriliayani)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Gunung Bromo #Paralayang di Bromo Tanpa Izin #adat tengger #terbang #langgar aturan #Viral #taman nasional bromo tengger semeru #sakral #tnbts #Turis Korea Selatan #Balai Besar TNBTS