RADAR JOGJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Ketua KPU RI Mochamad Afiffudin, menegaskan bahwa lembaganya tetap berkomitmen untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu.
“KPU sebagai lembaga publik berkomitmen untuk senantiasa terbuka, inklusif, dalam tata kelola informasi. Kami tidak membatasi akses masyarakat terhadap penyediaan informasi bagi publik,” ujar Afiffudin.
Ia menyampaikan bahwa keputusan untuk membatalkan aturan tersebut merupakan bagian dari respons terhadap kritik, masukan, serta partisipasi publik yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.
“Kami mengapresiasi partisipasi publik, masukan, dan kritik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas, akuntabel, serta terbuka. Pada dasarnya, publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Afiffudin.
Pasca terbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, KPU menggelar rapat khusus untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
Rapat juga melibatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Publik, guna mencari formulasi terbaik dalam pengelolaan data.
“Akhirnya, kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Selanjutnya, kami memperlakukan informasi dan data tersebut dengan tetap mengacu pada aturan-aturan yang sudah ada,” jelas Afiffudin.
Dengan demikian, dokumen persyaratan capres-cawapres kembali menjadi informasi yang dapat diakses publik, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPU menekankan bahwa keputusan ini bukan hanya berlaku untuk pilpres, tetapi juga menyangkut data dan dokumen lain yang ada di KPU.
“Ini tidak hanya berkaitan dengan pilpres, tetapi juga data-data lain yang para pihak bisa akses sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku,” tambah Afiffudin.
Sebagai penutup, ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan kritik dan masukan.
Sehingga lembaga penyelenggara pemilu ini bisa memperbaiki kebijakan tanpa melanggar aturan hukum.
“Demikian pernyataan media yang kami sampaikan sebagai bagian dari langkah kami menerima masukan dari masyarakat, menerima kritikan dan saran perbaikan, untuk kemudian melakukan langkah-langkah lanjutan yang tidak menyalahi aturan perundang-undangan,” tutup Afiffudin. (Retno Anggi Kusuma Dewi)