Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemerintah Berikan Bantuan JKK dan JKM untuk Pengemudi Ojol dengan Diskon Iuran BPJS 50 Persen

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 16 September 2025 | 20:27 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online.
Ilustrasi pengemudi ojek online.

RADAR JOGJA – Pemerintah resmi merilis paket kebijakan ekonomi baru bertajuk Akselerasi 2025 pada Senin, (15/9/2025).

Dari delapan program yang diluncurkan, salah satunya menyasar perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk pengemudi ojek online (ojol), kurir, sopir, hingga pekerja logistik.

Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan adanya bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi kelompok pekerja tersebut.

Program ini dijalankan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa bantuan iuran ini ditargetkan bagi 731.361 orang pekerja bukan penerima upah, dengan keringanan berupa diskon 50 persen iuran JKK dan JKM.

Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 36 miliar untuk mendukung program ini.

“Program bantuan iuran JKK dan JKM ini ditujukan bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik. Dengan adanya program ini, kami berharap perlindungan sosial mereka semakin terjamin,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Skema manfaat yang diberikan cukup signifikan.

Untuk JKK, pekerja dapat memperoleh santunan cacat hingga 56 kali upah, santunan kematian sebesar 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan anak maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Sementara itu, JKM memberikan santunan kematian hingga Rp 42 juta.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap pengemudi ojol dan pekerja serupa yang selama ini masuk kategori informal bisa mendapatkan perlindungan sosial yang layak, sekaligus meningkatkan rasa aman dalam menjalankan pekerjaannya. (Retno Anggi Kusuma Dewi)



Editor : Meitika Candra Lantiva
#Jaminan Kematian #Jaminan Kecelakaan Kerja #santunan kematian #perlindungan sosial #JKm #kelompok pekerja #bantuan #pemerintah #Pendidikan #beasiswa #BPJS Ketenagakerjaan #JKK #presiden #prabowo