Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU Tetapkan 16 Dokumen Capres-Cawapres Sebagai Data Rahasia

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 16 September 2025 | 18:02 WIB
Ilustrasi jabatan.
Ilustrasi jabatan.

RADAR JOGJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan baru terkait dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Sebanyak 16 jenis dokumen resmi ditetapkan sebagai data pribadi yang tidak dibuka untuk konsumsi publik.


Dokumen yang Dirahasiakan


Beberapa dokumen yang masuk kategori tertutup di antaranya;

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.


2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.


3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.


4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.


5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.


6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.


8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.


9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

 


10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

 


13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.


14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.


15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan umum.


16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan umum.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Berlaku sejak 21 Agustus 2025 dan akan efektif selama lima tahun ke depan.

KPU menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat.


Ketua KPU RI Afifuddin, Senin (15/9) menegaskan, kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dengan adanya keputusan ini, seluruh tahapan pemilu ke depan, termasuk Pilpres 2029, akan mengikuti aturan yang sama. (Bima Samudra)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#calon presiden #persyaratan #dokumen #calon wakil presiden #KPK