RADAR JOGJA - Aksi unjuk rasa yang mengguncang Jakarta dan sejumlah daerah pada akhir Agustus lalu melahirkan rangkuman aspirasi masyarakat yang dikenal dengan sebutan 17+8 Tuntutan Rakyat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin berpangku tangan terhadap aspirasi masyarakat yang kini terhimpun dalam 17+8 Tuntutan Rakyat.
Menurutnya, setiap poin yang disuarakan publik akan menjadi perhatian serius pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab atas mandat yang diberikan rakyat.
"Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," tegas Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Dalam Baca Juga: Prajurit Perempuan Langenkusumo Tampil di Garebeg Mulud, Jejak Sejarah Peran Wanita di Keraton Yogyakartabidang tugasnya, Yusril menekankan komitmen pemerintah untuk menegakkan dan menjalankan hukum dengan adil, transparan, serta menjunjung tinggi HAM.
Ia menyampaikan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto telah meminta aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum seperti merusak, membakar, menjarah, atau menghasut namun tetap melindungi mereka yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Unjuk rasa sebagai hak konstitusional rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi dijamin sepenuhnya oleh pemerintah.
"Rakyat yang melakukan aksi demonstrasi atau berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun karena demonstrasi merupakan hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi," ujarnya.
Bagi mereka yang disangka melakukan pelanggaran hukum, hak-haknya akan tetap dijaga: mulai dari pemeriksaan sesuai prosedur hukum, pendampingan hukum, hingga perlakuan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
Yusril menambahkan, bila aparat penegak hukum melanggar prosedur hukum atau HAM, tindakan hukum tegas juga akan dikenakan kepada mereka. Ini penting untuk memastikan tegaknya keadilan.
"Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.
Bahkan, jika ada pelanggaran terhadap hak-hak tersebut oleh aparat, tindakan hukum tegas akan diberlakukan terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Komitmen ini krusial demi tegaknya keadilan.
Demi menjamin pelaksanaan kebijakan yang adil, koordinasi telah dilakukan antara Kemenko Kumham Imipas dengan berbagai aparat penegak hukum.
Menteri HAM juga membentuk tim pengawasan khusus, sementara Komnas HAM diberi ruang untuk memantau, menerima laporan, dan mengawasi pelaksanaan di lapangan.
Demonstrasi yang digelar hingga akhir Agustus juga menarik perhatian internasional, termasuk dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM di Jenewa. Yusril menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi menjaga hak berunjuk rasa sebagai bagian dari demokrasi yang sehat.
Dengan komitmen untuk merespons tuntutan rakyat secara positif dan menghormati proses hukum, pemerintah melalui Yusril menyampaikan bahwa nada simpati saja tak cukup—diperlukan langkah nyata sebagai bentuk perwujudan suara rakyat.
Penulis: Adella Haviza
Editor : Bahana.