Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Setelah Memeriksa 120 Saksi dan Empat Ahli

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 5 September 2025 | 19:39 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

RADAR JOGJA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli.

Langkah ini menandai babak baru penyidikan kasus pengadaan laptop yang sebelumnya menuai sorotan publik akibat harga satuan yang dinilai janggal dan proses distribusi yang bermasalah.

Nadiem dijadwalkan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan menghindari potensi hilangnya barang bukti.

Kasus pengadaan laptop Chromebook berawal dari program Kementerian Pendidikan untuk mendukung digitalisasi sekolah.

Namun, proyek tersebut sejak awal menuai kritik karena adanya indikasi mark-up harga serta kualitas perangkat yang tidak sesuai spesifikasi.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun lalu turut menyoroti adanya penyimpangan dalam pengadaan, yang kemudian ditindaklanjuti Kejagung dengan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap pejabat kementerian maupun pihak swasta yang terlibat dalam proyek.

Penetapan Nadiem sebagai tersangka sontak mengundang perhatian luas.

Sebagai pendiri Gojek sekaligus figur publik yang pernah dipercaya memimpin sektor pendidikan nasional, kasus ini dianggap menjadi ujian serius terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di lingkungan birokrasi.

Sejumlah pengamat hukum menilai penetapan ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani perkara besar yang melibatkan pejabat tingkat tinggi.

Baca Juga: Ikuti Jejak Argentina, Brasil dan Ekuador, Tiga Negara Amerika Selatan Uruguay, Kolombia Serta Paraguay Lolos ke Piala Dunia 2026

Namun, sebagian pihak juga meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan untuk memastikan asas keadilan dan menghindari potensi politisasi kasus.

Meski belum ada pernyataan resmi secara detail dari pihak Kejagung mengenai peran spesifik Nadiem dalam kasus ini, informasi yang beredar menegaskan bahwa peran pengambilan keputusan strategis dalam proyek pengadaan laptop menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan status tersangka.

Transformasi kasus ini menjadi headline nasional, mengingat sosok Nadiem bukan hanya pejabat publik, tetapi juga tokoh muda yang sempat dianggap sebagai simbol inovasi dan reformasi.

Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi sorotan publik, terutama mengenai sejauh mana keterlibatannya dan siapa saja pihak lain yang akan ikut terseret dalam perkara ini. (Noval Sukri Hamdhani)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#tersangka #saksi #program digitalisasi sekolah #nadiem makarim #Chromebook #Dugaan Korupsi Laptop #kejaksaan agung