Jakarta - Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Rabu malam (3/9).
Cosmas dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya menabrak dan melindas Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol) berusia 21 tahun. Insiden tragis itu terjadi saat aksi demonstrasi buruh di depan Gedung DPR, Kamis (28/8).
Tangis dan Permintaan Maaf Cosmas
Dalam sidang, Cosmas tampak emosional saat mendengar putusan pemecatan. Ia sempat terdiam, berdoa, dan menahan tangis sebelum akhirnya menyampaikan pernyataan.
“Setelah kejadian video viral, kami baru mengetahui beberapa jam kemudian melalui media sosial,” ungkap Cosmas dengan suara terbata-bata.
Cosmas menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan serta menyatakan duka cita yang mendalam. Ia juga meminta maaf kepada pimpinan kepolisian. Menurutnya, insiden tersebut sama sekali tidak pernah ia maksudkan.
“Yang mulia, saya hanya melaksanakan tugas sesuai perintah institusi. Fokus saya malam itu menjaga keamanan, ketertiban umum, serta keselamatan anggota,” ucapnya.
Penjelasan Cosmas soal Insiden
Cosmas menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat mencelakai orang lain. Ia menyebut peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi di luar kendalinya.
“Kejadian itu bukanlah niat saya. Demi Tuhan, tidak pernah terlintas untuk membuat orang celaka. Namun peristiwa ini sudah terjadi. Saya menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” kata Cosmas.
Kronologi Kejadian
Video yang beredar luas di media sosial menunjukkan momen ketika Affan tertabrak dan terlindas rantis Brimob. Massa aksi sempat berusaha menolong, namun kendaraan terus melaju hingga korban terlindas ban depan dan belakang.
Rantis tersebut dikemudikan oleh Bripka Rohmat, sementara Kompol Cosmas berada di dalam kendaraan sebagai komandan. Akibat luka parah, nyawa Affan tidak tertolong dan ia meninggal dunia beberapa jam setelah insiden.
Putusan Sidang Kode Etik
Ketua sidang KEPP menyatakan bahwa Cosmas terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Sanksi tegas berupa pemecatan dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi Polri.
“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KEPP ini,” ujar ketua sidang.
Meski menerima putusan dengan berat hati, Cosmas tetap menegaskan bahwa tindakannya saat itu murni dalam rangka melaksanakan tugas pengamanan. Namun, insiden yang menewaskan Affan Kurniawan tetap menjadi catatan kelam dalam kariernya.
Editor : Jihad Rokhadi