Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat: Fakta Lengkap Kasus Rantis Brimob Tewaskan Affan Kurniawan

Jihad Rokhadi • Kamis, 4 September 2025 | 19:04 WIB
Photo
Photo

Jakarta – Nama Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi sorotan publik setelah dirinya resmi dipecat dari kepolisian. Perwira menengah Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri itu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).

Kasus ini terjadi pada 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat itu, sebuah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpangi Cosmas melindas Affan hingga meninggal dunia. Peristiwa ini memicu kemarahan publik karena dianggap sebagai bentuk kelalaian aparat dalam mengamankan aksi demonstrasi.

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae

Sebelum tersandung kasus, Cosmas dikenal memiliki karier yang cukup panjang di Brimob. Ia pernah menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polda Metro Jaya, jabatan strategis yang membawahi ratusan hingga ribuan personel.

Selain itu, Cosmas juga memiliki pengalaman di Satuan Gegana dan Satuan Latihan Brimob Polri. Beberapa posisi yang pernah diemban antara lain Ps. Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana, Ps. Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob, hingga Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri.

Dengan latar belakang tersebut, Cosmas dikenal sebagai sosok yang berpengalaman dalam operasi maupun pelatihan Brimob. Namun, reputasi itu hancur akibat keterlibatannya dalam kasus kematian Affan Kurniawan.

 

Kronologi Insiden Pejompongan

Pada malam kejadian, Cosmas berada di kursi depan rantis, tepat di samping pengemudi Bripka Rohmat. Ia diduga bertindak sebagai komandan lapangan dalam pengamanan demonstrasi yang berlangsung ricuh.

Dalam situasi tegang, rantis Brimob tersebut menabrak dan melindas Affan Kurniawan. Kejadian itu sontak viral di media sosial dan memicu gelombang protes. Banyak pihak menilai aparat tidak profesional dalam menangani massa aksi.

Proses Hukum dan Sidang Etik

Kasus ini ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Sebanyak tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis diperiksa, di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharada Yohanes David.

Namun, hanya Cosmas dan Bripka Rohmat yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena posisi dan tanggung jawab mereka di dalam kendaraan.

Pada 3 September 2025, Cosmas menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ketua majelis sidang, Kombes Heri Setiawan, menyebut perbuatan Cosmas sebagai tindakan tercela.

Hasilnya, Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri dan hukuman tambahan berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

 

Reaksi Publik dan Respons Pemerintah

Pemecatan Cosmas disambut dengan beragam respons. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung keputusan PTDH, menegaskan bahwa aparat harus menahan diri dan profesional dalam mengawal aksi demonstrasi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang menewaskan Affan Kurniawan. Keduanya berjanji akan meningkatkan pengawasan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Meski demikian, publik masih menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Banyak yang menuntut agar penegakan hukum tidak berhenti pada sanksi etik, melainkan juga dibawa ke ranah pidana.

Kesimpulan

Kasus yang menimpa Kompol Cosmas Kaju Gae menjadi pengingat bahwa aparat kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan tanpa melukai masyarakat.

Dengan keputusan PTDH, Cosmas resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri. Namun, pertanyaan publik mengenai pertanggungjawaban hukum atas kematian Affan Kurniawan masih menjadi sorotan.

Editor : Jihad Rokhadi
#Rantis Brimob #pemecatan polisi #kasus ojol tewas dilindas rantis Brimob #brimob #Kompol Cosmas Kaju Gae #Affan Kurniawan