Korban meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) saat aksi demonstrasi pada 28 Agustus lalu.
Keputusan pemecatan dibacakan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9).
Buntut Driver Ojol Affan Kurniawan Meninggal dalam Insiden Rantis Brimob, Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, Kasus Dilanjutkan ke Ranah Pidana
Sebelumnya, Cosmas telah menjalani sanksi penempatan khusus selama enam hari.
Polri menilai tindakannya sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain Cosmas, Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9), sementara lima anggota Brimob lainnya menunggu giliran persidangan.
Mabes Polri menegaskan penanganan kasus ini tidak berhenti di ranah etik.
Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Bareskrim untuk dilanjutkan ke proses pidana, dengan pengawasan eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM.
Baca Juga: BEM FP UNS Memberdayakan UMKM Desa Malanggaten melalui PPK Ormawa UNS 2025
Komisioner Kompolnas, Muhammad Hoirul Anam, menyebut Cosmas sempat menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf berulang kali kepada keluarga korban.
“Permintaan maaf ini merupakan sikap baik, namun proses hukum tetap harus berjalan demi keadilan,” ujarnya.
Polri menegaskan pihaknya berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan bersama seluruh pemangku kepentingan, agar keluarga korban mendapat kepastian hukum dan keadilan.
Penulis: Syafarina Nurul Insania
Sumber Berita : YT TV Radio Porli