RADAR JOGJA – Pada 30 Agustus 2025 Pukul 22.00 WIB, seorang jurnalis televisi, Leo Chandra Sibarani, diduga mengalami intimidasi aparat ketika melakukan siaran langsung di tengah kericuhan di halaman Polres Jakarta Utara.
Aksi tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial dan menimbulkan keprihatinan publik luas.
Dalam video yang beredar, Leo awalnya bersembunyi di markas Damkar Koja untuk menghindari kerumunan.
Setelah kembali ke lokasi bentrokan, ia mulai menyiarkan kondisi secara langsung melalui akun YouTube medianya.
Namun, di tengah live report, seorang aparat mendekati Leo dengan nada keras:
“Ini apa? Kamu siapa? Diam kamu!”
Leo yang memperkenalkan diri sebagai wartawan RI 2 dari TVONE menunjukkan kartu identitas pers resmi dengan cap Paspampres.
Meski begitu, aparat tersebut tetap memaksa menghentikan siaran dan meminta agar ponselnya dimatikan.
Tak lama, live streaming terputus dan layar berubah menjadi putih.
Insiden ini memicu gelombang respons dari netizen.
Banyak warganet mempertanyakan kondisi Leo usai insiden serta mengecam dugaan tindakan represif aparat terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sejumlah komentar menekankan pentingnya melindungi kebebasan pers di Indonesia, mengingat peran jurnalis sebagai penyampai informasi publik yang dijamin konstitusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut baik dari pihak TVONE maupun Leo Chandra sendiri pasca-insiden.
Pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan intimidasi aparat.
Insiden ini menambah daftar panjang dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Indonesia.
Sebelumnya, pada Juli 2025, jurnalis perempuan detikBali dan BaliTopik juga mengalami perlakuan serupa saat meliput unjuk rasa di Bali.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mendesak Polda Bali segera menindak aparat yang terlibat, mengingat peristiwa tersebut dianggap mencederai kebebasan pers.
Ketua AJI Indonesia, dalam beberapa kesempatan, menegaskan bahwa praktik intimidasi terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Noval Sukri Hamdhani)
Editor : Meitika Candra Lantiva