“Kami menolak upah murah dan meminta pemerintah menaikkan upah minimum pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut Said Iqbal, angka kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen sebenarnya berasal dari simulasi perhitungan pemerintah.
Ia menilai, formula tersebut sudah sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan tiga indikator utama, yakni laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang relevan dengan kebutuhan hidup layak.
“Ini sudah disepakati oleh pemerintah dan Mahkamah Konstitusi sudah ada keputusannya,” ujarnya.
Menurut Said Iqbal, kajian yang dilakukan oleh Litbang Partai Buruh bersama Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan bahwa tingkat inflasi dalam periode Oktober 2024 hingga September 2025 mencapai 3,26 persen.
Sementara itu, berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama tercatat berada di kisaran 5,1 hingga 5,2 persen.
“Maka dapatlah 5,2 persen tambah 3,26 persen sama dengan 8,46 persen, yang dibulatkan 8,5 persen,” Ujar Said Iqbal.
Selain menyoroti soal perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Said Iqbal juga menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang justru menaikkan tunjangan di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.
Menurutnya, keputusan tersebut semakin menyakiti perasaan rakyat, khususnya kaum buruh, yang justru harus berjuang keras hanya untuk memperjuangkan kenaikan upah yang relatif kecil.
“Buruh sampai turun ke jalan hanya untuk minta kenaikan 8,5 persen. Kalau kenaikan tersebut diuangkan itu rata-rata sekitar Rp200 ribu,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan tunjangan perumahan yang diterima anggota DPR, kenaikan upah yang diperjuangkan buruh sebenarnya sangat kecil.
Kenaikan yang hanya berkisar Rp200 ribu per bulan itu jauh berbeda dengan fasilitas tunjangan perumahan wakil rakyat yang jumlahnya mencapai Rp50 juta setiap bulan.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang begitu lebar antara kebijakan yang dinikmati pejabat negara dengan kesejahteraan kaum pekerja yang masih harus berjuang keras untuk hidup layak.
“Kami ingin tolak outsourcing dan upah murah,” kata dia.
Dengan tuntutan tersebut, Partai Buruh berharap pemerintah benar-benar mendengar aspirasi kaum pekerja dan mengambil kebijakan yang berpihak pada buruh, bukan hanya pada kepentingan elite.
Sehingga keadilan sosial dan kesejahteraan dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Adella Haviza
Editor : Bahana.