Aksi yang digelar di depan Gedung DPR RI dan sejumlah titik strategis di berbagai daerah tersebut membawa agenda utama menolak kebijakan yang dinilai merugikan buruh dan mendesak pemerintah segera memenuhi tuntutan mereka.
Adapun enam tuntutan buruh dalam aksi hari ini adalah sebagai berikut:
1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Buruh menolak sistem outsourcing (alih daya) karena dianggap merugikan pekerja, serta menuntut peningkatan upah minimum yang adil.
2. Stop PHK Bentuk Satgas PHK
Buruh menuntut pemerintah agar segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang memiliki kewenangan mengawasi sekaligus menindak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak maupun tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Kehadiran Satgas ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan nyata kepada pekerja, mengingat dalam beberapa tahun terakhir gelombang PHK terus terjadi tanpa adanya pengawasan ketat, sehingga banyak buruh yang dirugikan tanpa mendapatkan hak-haknya secara layak.
3. Kenaikan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen
Menurut keterangan Presiden Partai Buruh Said Iqbal (dikutip dari Liputan6 dan DetikNews), buruh menuntut agar upah minimum tahun 2026 naik di kisaran 8,5%–10,5%.
Dasar tuntutan ini adalah perhitungan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dianggap cukup tinggi, sehingga kenaikan upah minimum harus mencerminkan daya beli buruh.
Mereka menolak formula upah minimum yang selama ini dibatasi oleh aturan turunan Omnibus Law Cipta Kerja, karena dianggap menekan kenaikan upah di bawah kebutuhan riil.
4. Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Aturan Outsourcing
Buruh juga mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, karena aturan tersebut memperluas praktik outsourcing (alih daya) ke hampir semua jenis pekerjaan.
5. Menghentikan Gelombang PHK dengan Membentuk Satgas Khusus
Gelombang PHK dalam dua tahun terakhir dianggap semakin mengkhawatirkan, terutama di sektor manufaktur dan industri padat karya.
Karena itu, buruh menuntut dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) PHK yang fokus pada pengawasan, pencegahan, dan penindakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa prosedur yang benar.
6. Reformasi Pajak: PTKP Rp7,5 Juta per Bulan
Dalam tuntutan reformasi perpajakan, buruh mengajukan beberapa hal pokok.
Pertama, menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, dengan alasan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak buruh sudah jauh meningkat.
Aksi demonstrasi nasional ini menunjukkan bahwa buruh tidak hanya menuntut hak-hak normatif mereka, tetapi juga mendorong perubahan regulasi yang lebih berpihak pada pekerja.
Mereka menegaskan, perjuangan akan terus berlanjut hingga pemerintah dan DPR benar-benar merespons aspirasi yang disuarakan, demi terciptanya sistem ketenagakerjaan yang adil, layak, dan melindungi kepentingan buruh di seluruh Indonesia.
Editor : Bahana.