RADAR JOGJA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola haji dan umrah di Indonesia, dengan langkah krusial pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang akan menggantikan peran Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPH).
Pengesahan RUU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU tersebut.
”Pada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan ketiga, atas UU nomor 8 tahun 2019 tentang Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Cucun dan dijawab setuju. Palu pengesahan pun diketuk.
Poin-Poin Penting Perubahan
1. BPH Menjadi Kementrian Haji & Umroh
Badan penyelenggara Haji (BPH) naik status jadi kementrian, tujuannya lebih fokus dan meningkatkan pelayanan bagi jamaah.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Ini adalah poin terpenting dalam UU baru ini.
Kelembagaan penyelenggara haji yang semula disebut "badan" kini diubah menjadi "kementerian".
Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan berada di bawah kementerian baru ini, menjadikannya lembaga satu atap (one-stop service).
2. Petugas Haji Daerah Dikurangi
Tidak dihapus, hanya jumlahnya dikurangi atau dibatasi, alasannya selama ini petugas daerah terlalu besar memakai kouta jumlah jamaah.
3. Pembagian Kouta Haji
Haji reguler 92%
Haji Khusus 8%
Dengan disahkannya UU ini, diharapkan pelayanan haji dan umrah di Indonesia akan menjadi lebih baik, efisien, dan transparan.
Langkah selanjutnya adalah pemerintah akan segera menyiapkan infrastruktur kelembagaan dan peraturan pelaksana untuk memastikan transisi berjalan lancar. (Chintya Maharani)