RADAR JOGJA - Sebanyak 85 negara menyepakati penetapan Bisfenol A (BPA) sebagai bahan kimia berbahaya.
Kesepakatan ini dihasilkan dalam pertemuan Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5) yang digelar di Busan, Korea Selatan pekan lalu.
BPA selama ini banyak digunakan dalam produk sehari-hari, seperti galon guna ulang, botol minum plastik, kemasan makanan, hingga mainan anak.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa BPA bersifat karsinogenik.
Dapat mengganggu sistem hormon. Serta berdampak buruk bagi kesehatan.
Paparan dari BPA dapat meningkatkan risiko kanker, mengganggu sistem reproduksi, dan memengaruhi perkembangan otak anak.
Studi bahkan mencatat, senyawa ini terdeteksi pada 93 persen tubuh populasi manusia di seluruh dunia.
Salah satu poin penting INC-5 adalah dukungan terhadap proposal Norwegia untuk memasukkan BPA ke dalam Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya.
Usulan tersebut menegaskan BPA sebagai zat karsinogenik, mutagenik, toksik terhadap reproduksi, sekaligus pengganggu endokrin.
Proposal ini mendapat dukungan luas dari Uni Eropa, Kanada, Australia, hingga sejumlah negara Afrika.
Selain itu, kesepakatan juga mewajibkan produsen mengungkap kandungan BPA dalam produknya dan mendorong penghapusan bertahap bahan kimia berbahaya dari plastik.
Para peserta menekankan bahwa langkah ini penting demi melindungi kesehatan manusia sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Di Indonesia, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mewajibkan label peringatan pada galon guna ulang berbahan polikarbonat.
Label tersebut menegaskan bahwa galon berpotensi melepaskan BPA setelah digunakan lebih dari 40 kali atau ketika terpapar panas berlebihan.
Baik saat distribusi maupun pencucian.
Kesepakatan global ini dipandang sebagai tonggak penting dalam upaya dunia mengurangi risiko bahan kimia berbahaya, serta memperkuat perlindungan kesehatan publik di tengah meningkatnya konsumsi plastik. (Jihan Pertiwi)
Editor : Meitika Candra Lantiva