RADAR JOGJA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak main-main dalam memerangi kejahatan siber yang semakin marak.
Setelah gencar memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal, OJK kini menaikkan level perlawanan.
Mereka berencana untuk memblokir total akses pelaku scam atau penipuan finansial.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan dan melindungi masyarakat dari jebakan investasi bodong dan pinjaman ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk menjalankan strategi ini.
"Modus pelaku scam ini sangat meresahkan. Mereka tidak hanya beroperasi melalui pinjol ilegal, tetapi juga berbagai platform investasi bodong dan tawaran fiktif," jelasnya.
Langkah ini dilakukan setelah OJK melihat bahwa sekadar memblokir aplikasi atau situs tidak cukup.
Para pelaku kejahatan siber ini cenderung licik dan selalu menemukan cara baru untuk beroperasi.
Dengan memblokir total akses mereka, termasuk nomor telepon, email, dan akun media sosial yang digunakan untuk menipu, diharapkan ruang gerak mereka semakin terbatas.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal.
Ciri-ciri pinjol ilegal dan investasi bodong, menurut OJK, antara lain menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, tidak memiliki izin resmi, dan sering kali meminta data pribadi yang tidak relevan.
Dengan kebijakan baru ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menciptakan ekosistem keuangan yang aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Blokir total akses ini diharapkan menjadi 'palu godam' yang efektif untuk memusnahkan para pelaku scam dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan yang sah. (Chintya Maharani)
Editor : Meitika Candra Lantiva