Hal ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Sri Mulyani.
Ia menegaskan bahwa kenaikan iuran tidak akan dilakukan secara serentak.
Pemerintah memilih pendekatan bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara untuk meminimalkan gejolak sekaligus memastikan stabilitas program JKN
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): iuran naik dari Rp 42.000 menjadi Rp 57.250 per bulan.
Angka ini didasarkan pada alokasi sebesar Rp 66,5 triliun untuk 96,8 juta peserta PBI
Peserta Mandiri (Kelas III): iuran disetarakan juga di Rp 57.250.
Namun, subsidi pemerintah dikurangi dari Rp 7.000 menjadi Rp 4.200, sehingga peserta membayar Rp 53.050 per bulan
Untuk kelas I dan II serta peserta penerima upah (PPU), detail penyesuaian iuran belum diumumkan dan masih mengikuti ketentuan Perpres No. 64 Tahun 2020 yaitu Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III (dengan subsidi Rp 7.000 sehingga peserta membayar Rp 35.000).
Direktur Utama BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa lembaganya tidak memiliki mandat untuk menentukan atau memberlakukan kenaikan iuran.
Keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah sesuai Perpres No. 59/2024 Kenaikan iuran diperlukan untuk menjaga stabilitas Dana Jaminan Sosial (DJS) dan agar klaim layanan kesehatan tidak melampaui penerimaan iuran.
Utilisasi layanan yang meningkat dan defisit dana menjadi tekanan utama yang harus diantisipasi
Penulis: Syafarina Nurul Insania
Editor : Bahana.