RADAR JOGJA – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia!
Pemerintah secara resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dengan penetapan ini, masyarakat dapat menikmati libur panjang yang dimulai sejak Sabtu, 16 Agustur 2025, Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan RI), dan berakhir pada Senin, 18 Agustus 2025.
Libur panjang ini menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga atau melakukan perjalanan wisata.
Penetapan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam merayakan momen penting kemerdekaan negara, serta mendorong sektor pariwisata domestik.
Dengan adanya libur panjang, harapanya roda perekonomian daerah-daerah wisata dapat kembali berputar lebih cepat.
Keputusan ini juga menjadi jawaban atas antusiasme masyarakat yang selama ini menantikan adanya libur tambahan, teruatama di momen perayaan bersejarah.
SKB (Surat Keputusan Bersama) yang menetapkan cuti bersama ini merupakan bagian dari Kalender Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Dengan adanya SKB ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan instansi pemerintah maupun swasta terkait jadwal libur.
Masyarakat harapannya dapat memanfaatkan libur panjang ini dengan bijak, tetap menjaga protokol kesehatan, dan merayakan kemerdekaan dengan penuh semangat persatuan.
Selamat menikmati libur panjang dan Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia! (Chintya Maharani)
Editor : Meitika Candra Lantiva