RADAR JOGJA- Pemerintah menetapkan Hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional bukan sebagai libur nasional.
Cuti ini diadakan dalam rangka memeriahkan Ulang Tahun kemerdekaan Indonesia yang ke 80.
Penetapan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Hari Kamis (7/8/2025) ditanda tangani oleh Tiga Menteri yakni Menteri Agama Nasarudin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Melansir dari website PAN-RB SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024 No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Yang dimana perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada Senin 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Keputusan pemerintah ini juga merupakan harapan agar menjadi momentum kumpul bersama keluarga, “Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa.
Selaras dengan semangat dari berbagai program Presiden, keputusan ini juga jadi bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat.
Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat” ungkap menteri PANRB Rini Widyanti.
Tak hanya itu bagi perusahaan atau instansi penyedia pelayanan masyarakat tetap dapat bekerja namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan undang undang yang sudah tertera.
Sebelumnya pemerintah mengabarkan bahwa 18 Agustus 2025 merupakan hari libur nasional bukan cuti bersama.
Lalu apakah kedua hal tersebut berbeda?
Melansir dari Dictionary.com libur nasional merupakan hari libur yang ditetapkan di seluruh negara, artinya perusahaan, instansi, atau kantor swasta akan melakukan hari libur itu secara serentak.
Namun, cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama sama setelah sehari sebelumnya telah memperingati hari nasional atau keagamaan, yang artinya cuti bersama merupakan libur perpanjangan yang biasanya hanya dilaksanakan oleh pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Editor : Meitika Candra Lantiva