RADAR JOGJA – Beberapa waktu lalu, beredar kabar di media sosial terkait lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang diputar juga harus membayar royalti jika diputar dalam acara komersial.
Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membantah persoalan tersebut dan memberikan klarifikasi.
Menurut LMKN, dilansir dari infobandungkota, lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman itu memiliki status domain publik, sehingga bebas digunakan oleh siapa pun & di mana saja tanpa harus membayar biaya royalti.
Dengan demikian, meskipun tidak ada kewajiban pembayaran royalti, nama pencipta lagu, WR Supratman, tetap wajib dicantumkan.
Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan atas hak moral pencipta lagu.
LMKN juga menjelaskan perbedaan royalti musik, yang terbagi menjadi dua, yaitu Hak Cipta (untuk pencipta lagu) dan Hak Terkait (untuk musisi, penyanyi, atau produser).
Jika ada musisi yang merekam ulang “Indonesia Raya” dengan aransemen baru, royalti yang diperoleh berasal dari versi rekaman ulang tersebut, bukan dari lagu aslinya.
Sehingga adanya klarifikasi tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir untuk dapat memutar lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dalam berbagai acara, termasuk acara komersial.
Yang terpenting adalah dengan menghormati lagu kebangsaan dengan selalu mencantumkan nama WR Supratman sebagai penciptanya. (Annisa Malika Akbar)
Editor : Meitika Candra Lantiva