RADAR JOGJA - Kebijakan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penghentian sementara rekening yang menganggur menuai polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut, bahkan sebagian pihak menolak dengan tegas.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengklaim bahwa penghentian sementara ini menyasar pada rekening yang berstatus pasif (dormant).
Status dormant pada rekening ditetapkan apabila tidak ada transaksi selama 3, 6, atau 12 bulan tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Rekening yang terkena kebijakan ini akan dibekukan semetara sehingga tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak-pihak tertentu.
Berdasarkan hasil analisis PPATK pada tahun 2024, ditemukan sekitar 28.000 rekening yang diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening, yang kemudian digunakan untuk menyimpan dana (deposit) hasil perjudian online.
Tidak hanya itu, rekening-rekening tersebut juga terindikasi digunakan untuk aktivitas pencucian uang, perdagangan narkotika, penipuan, peretasan, dan tindak pidana lainnya.
PPATK menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat integritas kebijakan keuangan nasional.
"Masyarakat yang rekeningnya terdampak kebijakan ini memiliki kesempatan untuk memulihkan kembali (reaktivasi) rekening yang terblokir dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak perbankan," ungkapnya, melansir ppatk.go.id.
PPATK mengimbau kepada masyarakat untuk memantau aktivitas rekening mereka secara berkala dan menutup rekening yang tidak digunakan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Jihan Pertiwi)
Editor : Meitika Candra Lantiva