RADAR JOGJA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di seluruh Polres wilayah DIY, kembali menggelar razia mulai Senin 14-27 Juli 2025 mendatang.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya daerah Yogyakarta.
Dalam operasi ini, petugas fokus dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menaati peraturan seperti pengendara tidak menggunakan helm bersertifikat SNI.
Kendaraan tidak menggunakan kaca spion, surat-surat berkendara seperti SIM dan STNK tidak lengkap, serta penggunaan kendaraan terhadap anak dibawah umur.
Mulai dari 14 Juli lalu hingga saat ini, petugas kepolisian terlihat masih berjaga di sejumlah titik strategis seperti persimpangan, jalan protokol, hingga jalur-jalur yang rawan terjadi pelanggaran.
Beberapa titik lokasi yang terpantau menjadi sasaran operasi antara lain Jalan Malioboro, Jalan Gejayan, Lampu merah Wirobrajan, dll.
Operasi tilang ini adalah bentuk dari upaya rutin kepolisian guna menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
Dengan adanya penindakan tegas, diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam berkendara serta dapat mengurangi potensi terjadinya insiden di jalan raya.
Untuk menghindari terjadinya tilang, bagi pengendara roda dua maupun roda empat diharapkan mematuhi aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama.
Serta, tidak lupa untuk mengikuti protokol berlalu lintas, seperti; membawa surat-surat berkendara, menggunakan Helm bersertifikat SNI dan atribut motor yang lengkap. (Annisa Malika Akbar)
Editor : Meitika Candra Lantiva