RADAR JOGJA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang mengizinkan rumah sakit dan klinik asing membuka cabang serta beroperasi langsung di Indonesia (14/7/2025).
Kebijakan ini disampaikan dalam kunjungan kenegaraannya ke markas besar Uni Eropa di Brussel, usai pertemuan bilateral dengan Presiden Dewan Eropa, António Costa.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dalam negeri dan membuka peluang investasi strategis di sektor medis.
“Kami membuka peluang bagi rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan dari luar negeri untuk hadir secara fisik di Indonesia, dalam rangka mempercepat akses masyarakat terhadap layanan medis berkualitas dan memperkuat sistem kesehatan nasional,” tegas Prabowo dalam konferensi pers bersama di Brussel dikutip dari laman presidenri.go.id.
Kebijakan ini tidak hanya diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan medis kelas dunia, tetapi juga mendorong transfer teknologi kesehatan dan pertukaran tenaga ahli antara Indonesia dan negara mitra.
Selain itu, kebijakan ini juga diproyeksikan mendukung pengembangan pariwisata medis di wilayah-wilayah strategis seperti Jakarta, Bali, dan Batam.
Pemerintah menegaskan bahwa rumah sakit asing yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memenuhi standar mutu internasional, melibatkan tenaga kesehatan lokal, dan menjamin harga layanan tetap terjangkau.
Seluruh proses perizinan dan pengawasan akan diatur oleh Kementerian Kesehatan RI.
Langkah ini diyakini akan mempercepat perbaikan sistem kesehatan nasional tanpa mengesampingkan keberadaan rumah sakit dalam negeri.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri layanan kesehatan di Indonesia.
Namun sejumlah asosiasi rumah sakit meminta agar regulasi teknis disusun secara hati-hati agar tidak mematikan daya saing fasilitas lokal.
Sementara itu, beberapa grup layanan kesehatan internasional dari Jerman, Belanda, dan Prancis dikabarkan telah menyatakan minat untuk membuka fasilitas medis di Indonesia.
Menurut pemerintah, langkah ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045, di mana sistem kesehatan yang kuat menjadi elemen kunci dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Ini bukan sekadar membuka pintu investasi asing, tapi juga mendorong percepatan reformasi sistem kesehatan nasional,” ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah memastikan bahwa kehadiran rumah sakit asing tidak akan menggantikan layanan publik yang ada, tetapi menjadi pelengkap yang memperkaya ekosistem kesehatan nasional. (Tri Advent Sipangkar)
Editor : Meitika Candra Lantiva