RADAR JOGJA – Dugaan praktik kecurangan pada beras komersial, baik premium maupun medium, hingga pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi, berpotensi merugikan negara hingga Rp 101,35 triliun per tahun.
Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan bahwa potensi kerugian terbesar, mencapai Rp 99,35 triliun, berasal dari kasus beras komersial.
Melansir Radar Surabaya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menambahkan, dugaan pengoplosan beras SPHP bersubsidi menjadi beras premium berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 triliun per tahun.
"Kami meminta tindakan tegas karena kerugian bagi konsumen mencapai Rp 99,35 triliun dalam satu tahun. Bayangkan jika ini terjadi selama 10 tahun, angkanya bisa mencapai hampir Rp 1.000 triliun. Ini harus segera kita selesaikan," tegas Andi kepada awak media.
Anomali di Tengah Kelimpahan Produksi
Investigasi terhadap kasus kecurangan beras komersial ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pasokan beras di pasar, padahal produksi padi nasional sedang tinggi, bahkan mencapai rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok saat ini mencapai 4,2 juta ton.
Hasil temuan menunjukkan bahwa dari 136 sampel beras premium yang diperiksa, 85,56 persen tidak sesuai ketentuan mutu, 59,78 persen dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66 persen tidak sesuai berat kemasan.
Untuk beras medium, dari 76 merek yang disampel, 88,24 persen tidak sesuai mutu, 95,12 persen tidak sesuai HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.
Pengambilan sampel ini dilakukan serentak pada tanggal 6-23 Juni 2025, dengan total 268 sampel beras terkumpul dari berbagai lokasi di 10 provinsi.
Titik pengambilan sampel meliputi Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan penjual beras di Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Guna memastikan akurasi pengecekan, Kementan melibatkan 13 laboratorium di 10 provinsi tersebut.
Baca Juga: Pameran 'Timelaps' Lintas Negara di Borobudur: Menyulam Sejarah, Seni, dan Budaya
Tindakan Hukum dan Pengawasan Diperketat
Menanggapi kasus kecurangan beras komersial ini, Mentan menyatakan bahwa Satuan Tugas Pangan Polri mulai hari ini akan memanggil 212 produsen merek beras nakal.
"Ada 212 merek, baik premium maupun medium, yang tidak sesuai regulasi. Kami sudah mengirimkan surat tertulis kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung. Kami juga sudah berkomunikasi via telepon, dan menurut Ketua Satgas (Pangan Polri), pemanggilan akan dimulai hari ini," jelas Mentan.
Sementara itu, terkait praktik pengoplosan beras SPHP, modusnya adalah mengambil 80 persen beras bersubsidi dan mengoplosnya menjadi beras premium.
Sisa 20 persennya dijual sesuai ketentuan oleh kios-kios di pasaran.
Beras SPHP yang seharusnya disubsidi Rp 1.500 hingga Rp 2.000 per kilogram, justru sebagian besar tidak sampai ke tangan konsumen yang berhak, melainkan dijual kembali sebagai beras premium demi keuntungan pelaku.
Diperkirakan dari 1 juta ton beras yang dioplos, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 2 triliun per tahun.
Saat ini, Satgas Pangan telah turun ke lapangan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan subsidi ini. (Oktavian Marionoven L)
Editor : Meitika Candra Lantiva