RADAR JOGJA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Lisa Mariana, menuntut ganti rugi sebesar Rp 105 miliar.
Gugatan perdata ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 25 Juni 2025 dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar, RK menyatakan bahwa tuduhan Lisa Mariana, yang mengklaim Ridwan memiliki anak dari hubungan pribadi adalah fitnah tanpa dasar ilmiah atau bukti DNA.
Muslim menegaskan, narasi tersebut telah menyerang nama baik Ridwan di ranah publik dan media sosial.
Rincian Materiil dan Imateriil
Gugatan ini dirinci dalam dua komponen:
• Rp 5 miliar untuk kerugian materiil meliputi biaya hukum, pemulihan psikologis, sampai mendukung proses hukum.
• Rp 100 miliar untuk kerugian imateriil disebabkan oleh kerusakan reputasi, tekanan mental, dan gangguan kehidupan sosial-rumah tangga.
Selain kerugian finansial, RK juga meminta hakim untuk memerintahkan Lisa menghapus unggahan fitnah dan menyampaikan permintaan maaf terbuka selama tujuh hari berturut-turut di media massa dan sosial.
Respons Kuasa Hukum Lisa
Tak lama setelah gugatan diajukan, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan mengkritik tuntutan Rp 105 miliar tersebut sebagai “halusinasi” dan “terlalu dibuat buat dan tidak berdasar hukum.”
Markus menantang pihak Ridwan untuk melakukan tes DNA sesuai syarat hukum, yang selama ini belum terealisasi.
Menurut pengacara RK, sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 Juni dengan agenda pembacaan permohonan intervensi dari pria yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa, Revelino Tuwasey.
Gugatan ini juga berjalan berdampingan dengan laporan pidana yang sudah masuk tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri, menandakan eskalasi dari sengketa perdata ke ranah pidana.
Gugatan balik sebesar Rp 105 miliar ini menunjukkan langkah tegas Ridwan Kamil dalam menuntut pertanggungjawaban atas apa yang dianggap sebagai fitnah serius.
Di sisi lain, pihak Lisa Mariana siap menghadapi proses hukum dan menolak klaim tanpa bukti tersebut.
Sidang berikutnya, yang akan menguji intervensi Revelino, dapat menjadi titik penting dalam menuntaskan polemik ini. (Adinda Fatimatuzzahra)
Editor : Meitika Candra Lantiva